Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat membuka akses data SABH untuk memperoleh data:
a. Data perusahaan yang terdiri dari Nama Pendiri, Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris;
b. Mengunduh dan mencetak data perusahaan.
(2) Pengguna dapat meminta salinan data fisik dokumen persyaratan permohonan pendirian / perubahan data perseroan melalui Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
