Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna membuka akses database SABH dan SIMKIM dengan menggunakan User ID dan Password yang telah diberikan.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka akses data SIMKIM untuk memperoleh data :
a. Penerbitan Paspor RI;
b. Perlintasan Keimigrasian;
c. Visa dan Ijin Tinggal.
(3) Pengguna dapat meminta salinan data fisik dokumen termasuk lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 melalui Pejabat Penghubung Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
