Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan dari Peraturan Bersama ini adalah: a. Sebagai pedoman bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam mengakses data SABH dan SIMKIM; b. Terlaksananya proses pencegahan dan penegakan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika.
Koreksi Anda