Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Terpadu adalah kegiatan operasional yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dengan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 3. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Sistem Administrasi Badan Hukum selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum perseroan melalui teknologi informasi. 5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian selanjutnya disebut SIMKIM adalah Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Pejabat Penghubung adalah Pejabat yang masing-masing pihak yang ditunjuk untuk menjamin terlaksananya pemberian akses database SABH dan SIMKIM. 7. Pengguna adalah Pegawai Badan Narkotika Nasional yang ditunjuk untuk bertugas mengakses database SABH dan SIMKIM. 8. Hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam seminggu yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah. 9. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 10. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda