Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik.
(2) Pemulihan lingkungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan;
b. perbaikan kerangka kerja; dan
c. perbaikan sarana dan prasarana umum.
Koreksi Anda
