Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik. (2) Pemulihan lingkungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan; b. perbaikan kerangka kerja; dan c. perbaikan sarana dan prasarana umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id