Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi.
(2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemulihan kesehatan petugas maupun Narapidana atau Tahanan;
b. pemulihan psikologis petugas maupun Narapidana atau Tahanan;
dan
c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
Koreksi Anda
