Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi. (2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemulihan kesehatan petugas maupun Narapidana atau Tahanan; b. pemulihan psikologis petugas maupun Narapidana atau Tahanan; dan c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
Koreksi Anda