Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara petugas pemasyarakatan dengan Narapidana atau Tahanan. (2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id