Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara petugas pemasyarakatan dengan Narapidana atau Tahanan.
(2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
