Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan merupakan upaya untuk mengembalikan keadaaan dan memperbaiki hubungan antara petugas pemasyarakatan, Narapidana atau Tahanan, serta masyarakat.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(4) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak luar terkait.
Koreksi Anda
