Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. membunyikan tanda bahaya; b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban. 2015, No.
Koreksi Anda