Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. membunyikan tanda bahaya;
b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara;
dan/atau
c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
2015, No.
Koreksi Anda
