Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:
a. pemberontakan;
b. kebakaran;
c. bencana alam; dan/atau
d. penyerangan dari luar.
(3) Tim tanggap darurat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan.
(4) Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan.
Koreksi Anda
