Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penindakan, petugas Lapas atau Rutan wajib menggunakan kekuatan yang berkelanjutan.
(2) Penggunaan kekuatan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kehadiran petugas Lapas atau Rutan;
b. perintah lisan;
c. kekuatan fisik teknik ringan;
d. kekuatan fisik teknik keras dan melumpuhkan; dan
e. kekuatan yang dapat mematikan.
(3) Kehadiran petugas Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dimaksudkan untuk penindakan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan profesional pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(4) Perintah lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk penindakan dengan memberikan perintah yang jelas dan diperhitungkan dengan baik saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan yang menolak bekerja sama.
(5) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk penindakan:
a. memecah kekuatan Narapidana atau Tahanan; dan
b. pembatasan gerak fisik pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(6) Kekuatan fisik teknik keras dan melumpuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk tingkat penindakan dengan menggunakan tindakan fisik dengan tujuan untuk menjatuhkan dan menyerang saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(7) Kekuatan yang dapat mematikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk penindakan pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan yang membahayakan keselamatan jiwa, dilakukan dengan cara:
a. menyerang ke daerah vital; dan
b. menggunakan senjata api.
Koreksi Anda
