Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menghentikan, meminimalisir, dan melokalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi: a. perkelahian perorangan dan massal; b. penyerangan terhadap petugas; c. percobaan pelarian; d. pelarian; e. percobaan bunuh diri; f. bunuh diri; g. keracunan massal atau wabah penyakit; dan h. pelanggaran tata tertib lainnya.
Koreksi Anda