Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menghentikan, meminimalisir, dan melokalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:
a. perkelahian perorangan dan massal;
b. penyerangan terhadap petugas;
c. percobaan pelarian;
d. pelarian;
e. percobaan bunuh diri;
f. bunuh diri;
g. keracunan massal atau wabah penyakit; dan
h. pelanggaran tata tertib lainnya.
Koreksi Anda
