Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf m dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban. (2) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan. (3) Dalam melakukan Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas atau Rutan dapat bekerja sama dengan instansi terkait. 2015, No.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id