Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l dimaksudkan untuk mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang meliputi:
a. pelanggaran disiplin;
b. pelarian;
c. terancam jiwanya;
d. membahayakan jiwa orang lain;
e. memiliki potensi mengembangkan jaringan kejahatan; dan
f. mengancam stabilitas keamanan negara.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. sel tutupan sunyi;
b. sel isolasi; dan
c. blok hunian khusus.
(3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan dengan seizin Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
