Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l dimaksudkan untuk mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang meliputi: a. pelanggaran disiplin; b. pelarian; c. terancam jiwanya; d. membahayakan jiwa orang lain; e. memiliki potensi mengembangkan jaringan kejahatan; dan f. mengancam stabilitas keamanan negara. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. sel tutupan sunyi; b. sel isolasi; dan c. blok hunian khusus. (3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan dengan seizin Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda