Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguncian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan. (2) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pintu gerbang halaman; b. pintu gerbang utama; c. pintu Pengamanan utama; d. kamar hunian; e. lingkungan blok hunian; f. blok hunian; dan g. ruang kantor. (3) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
Koreksi Anda