Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penguncian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
(2) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. kamar hunian;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian; dan
g. ruang kantor.
(3) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
Koreksi Anda
