Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di steril area dan lalu lintas orang di Lapas atau Rutan. (2) Pengendalian lingkungan di kawasan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melarang mendirikan bangunan; dan b. melarang melakukan aktivitas lain tanpa seizin Kepala Lapas dan Rutan. (3) Pengendalian lingkungan di kawasan lalu lintas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membatasi gerak Narapidana dan Tahanan; dan b. membatasi area kegiatan Narapidana dan Tahanan. (4) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
Koreksi Anda