Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dilakukan untuk mengawasi, mencatat, meneliti, dan membatasi kegiatan komunikasi Narapidana dan Tahanan dengan dunia luar.
(2) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
Koreksi Anda
