Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan dengan mengelola seluruh sarana Pengamanan dan sarana lain yang dapat menyebabkan timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban. (2) Sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. senjata api; b. peralatan huru hara; c. kunci dan gembok; d. peralatan komunikasi; e. ruang kontrol; f. alat pemadam kebakaran; dan g. kendaraan. (3) Sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peralatan kantor; 2015, No. b. peralatan bengkel kerja; c. peralatan dapur; dan d. peralatan kebersihan. (4) Pengendalian sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan. (5) Pengendalian sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pada bagiannya masing-masing dan melaporkan hasil pengendalian kepada Kepala Satuan Pengamanan.
Koreksi Anda