Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan terhadap potensi timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban. (2) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. pengelolaan informasi; dan c. pertukaran informasi. (3) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda