Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan terhadap potensi timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan informasi;
b. pengelolaan informasi; dan
c. pertukaran informasi.
(3) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
