Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. menara atas;
h. pagar dalam dan luar;
i. kantor;
j. steril area; dan
k. Pengamanan area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2) Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin oleh Kepala atau Wakil Kepala Regu Pengamanan.
Koreksi Anda
