Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi: a. pintu gerbang halaman; b. pintu gerbang utama; c. pintu Pengamanan utama; d. ruang kunjungan; e. lingkungan blok hunian; f. blok hunian; g. menara atas; h. pagar dalam dan luar; i. kantor; j. steril area; dan k. Pengamanan area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan. (2) Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin oleh Kepala atau Wakil Kepala Regu Pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id