Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan prosedur Pengamanan di Lapas atau Rutan. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda