Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan prosedur Pengamanan di Lapas atau Rutan.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
