Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. Penggeledahan badan; b. Penggeledahan barang; c. Penggeledahan sel; d. Penggeledahan area; dan/atau e. Penggeledahan kendaraan. (2) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. anggota Satuan Pengamanan dan pegawai yang ditunjuk; b. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau c. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda