Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. Penggeledahan badan;
b. Penggeledahan barang;
c. Penggeledahan sel;
d. Penggeledahan area; dan/atau
e. Penggeledahan kendaraan.
(2) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. anggota Satuan Pengamanan dan pegawai yang ditunjuk;
b. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
atau
c. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
