Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap Narapidana atau Tahanan pada saat: a. izin luar biasa; b. cuti mengunjungi keluarga; c. asimilasi; 2015, No. d. proses peradilan; e. pemindahan; f. perawatan medis di luar Lapas atau Rutan; dan g. kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan atas izin dari Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id