Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap Narapidana atau Tahanan pada saat:
a. izin luar biasa;
b. cuti mengunjungi keluarga;
c. asimilasi;
2015, No.
d. proses peradilan;
e. pemindahan;
f. perawatan medis di luar Lapas atau Rutan; dan
g. kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan atas izin dari Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
