Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan di:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. pos menara atas;
h. area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
Koreksi Anda
