Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan di: a. pintu gerbang halaman; b. pintu gerbang utama; c. pintu Pengamanan utama; d. ruang kunjungan; e. lingkungan blok hunian; f. blok hunian; g. pos menara atas; h. area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id