Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pemeriksaan administrasi yang dilakukan terhadap orang yang akan memasuki halaman Lapas atau Rutan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id