Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pemeriksaan administrasi yang dilakukan terhadap orang yang akan memasuki halaman Lapas atau Rutan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan.
Koreksi Anda
