Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, meliputi:
a. pemeriksaan pintu masuk;
b. Penjagaan;
c. Pengawalan;
d. Penggeledahan;
e. Inpeksi;
f. Kontrol
g. kegiatan Intelijen;
h. pengendalian peralatan;
i. pengawasan komunikasi
j. pengendalian lingkungan;
k. penguncian;
l. penempatan dalam rangka Pengamanan;
m. investigasi dan reka ulang; dan
n. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
