Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, meliputi: a. pemeriksaan pintu masuk; b. Penjagaan; c. Pengawalan; d. Penggeledahan; e. Inpeksi; f. Kontrol g. kegiatan Intelijen; h. pengendalian peralatan; i. pengawasan komunikasi j. pengendalian lingkungan; k. penguncian; l. penempatan dalam rangka Pengamanan; m. investigasi dan reka ulang; dan n. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda