Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengamanan pada Lapas atau Rutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana Pengamanan.
Koreksi Anda
