Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengamanan pada Lapas atau Rutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana Pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id