Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup kegiatan:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.
Koreksi Anda
