Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup kegiatan: a. pencegahan; b. penindakan; dan c. pemulihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id