Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Pengamanan terhadap Narapidana dan Tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan keberadaan petugas wanita.
Koreksi Anda
