Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dilaksanakan berdasarkan klasifikasi: a. Pengamanan sangat tinggi; b. Pengamanan tinggi; c. Pengamanan menengah; dan d. Pengamanan rendah. (2) Klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pola bangunan; dan b. pengawasan. (3) Pelaksanaan klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pengamanan sangat tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi; 2015, No. b. Pengamanan tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan; c. Pengamanan menengah dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan; dan d. Pengamanan rendah tanpa pemagaran berlapis, penempatan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id