Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dilaksanakan berdasarkan klasifikasi:
a. Pengamanan sangat tinggi;
b. Pengamanan tinggi;
c. Pengamanan menengah; dan
d. Pengamanan rendah.
(2) Klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pola bangunan; dan
b. pengawasan.
(3) Pelaksanaan klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan sangat tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi;
2015, No.
b. Pengamanan tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan;
c. Pengamanan menengah dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan; dan
d. Pengamanan rendah tanpa pemagaran berlapis, penempatan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan.
Koreksi Anda
