Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban. (2) Pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat; dan b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah provinsi.
Koreksi Anda