Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban.
(2) Pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah provinsi.
Koreksi Anda
