Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan Pengamanan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangan pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id