Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan pengamanan terdiri atas: a. bantuan pengamanan internal; dan b. bantuan pengamanan eksternal.
Koreksi Anda