Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bantuan pengamanan terdiri atas:
a. bantuan pengamanan internal; dan
b. bantuan pengamanan eksternal.
Koreksi Anda
