Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8C

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.PW.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan penyelenggaraan SPIP untuk unit eselon I dan Kantor Wilayah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lambat tanggal: a. 10 April, untuk triwulan I; b. 10 Juli, untuk triwulan II; c. 10 Oktober, untuk triwulan III; d. 10 Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan e. 15 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
Koreksi Anda