Koreksi Pasal 8B
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.PW.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP unit pelaksana teknis harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal:
a. 5 April, untuk triwulan I;
b. 5 Juli, untuk triwulan II;
c. 5 Oktober, untuk triwulan III;
d. 5 Januari tahun berikutnya, untuk triwulan IV; dan
e. 10 Januari tahun berikutnya, untuk laporan tahunan.
(2) Kepala Kantor Wilayah mengompilasikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk dimuat dalam laporan penyelenggaraan SPIP Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
