Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.PW.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara: a. elektronik; dan/atau b. manual. (4) Format laporan penyelenggaran SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8A — PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Pasal.id