Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang telah disetor ke kas negara. (2) Besarnya Penggunaan sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dengan pembagian sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) digunakan kembali oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. 60% (enam puluh persen) digunakan kembali oleh Kantor Wilayah. (4) Sebagian dana dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah. (5) Besaran maksimum pencairan dana PNBP pada Kantor Wilayah berdasarkan besaran maksimum pencairan dana PNBP yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 6. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda