Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melakukan penatausahaan atas seluruh Penerimaan yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan dimuat dalam Sistem Pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia dimuat secara otomatis dalam Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia. (4) Sistem Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memuat: a. uraian penerimaan; b. jenis penerimaan; c. biaya permohonan; d. nomor bukti setor; e. nama notaris/pemohon; dan f. tanggal setoran. (5) Hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (6) Bendahara Penerima Kantor Wilayah wajib mencetak hasil penatausahaan penerimaan Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (1) setiap bulan untuk dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id