Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh Pemohon melalui bank persepsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (1a) Pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang fidusia terintegrasi dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Sistem Pelaporan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bukti pembayaran biaya Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang notariat dan kewarganegaraan diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah kecuali bukti pembayaran Pelayanan Jasa Hukum di bidang fidusia. (3) Bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda