Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan berbasis teknologi informasi.
3. Pengelolaan PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum.
4. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6. Sistem Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Sistem Pelaporan PNBP adalah sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pengumpulan data dan pencatatan PNBP.
6a. Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
7. Bendahara Penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan/atau mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian.
8. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit kerja kementerian yang mengelola Pelayanan Jasa Hukum.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Maksimum Pencairan adalah batas tertinggi Penggunaan PNBP yang dapat digunakan oleh satuan kerja sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
