Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi www.djpp.kemenkumham.go.id Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 89) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a, dan ditambahkan angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id