Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1322), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
