Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar TPI tertentu sebagai tempat masuk Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka Wisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Daftar TPI sebagai tempat ke luar Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar TPI sebagai tempat masuk atau ke luar Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
