Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa pengguna anggaran Kantor Wilayah melaporkan realisasi anggaran belanja sesuai dengan petikan daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing kepada kuasa pengguna anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap bulan melalui aplikasi pelaporan keuangan dan barang milik negara.
(2) Realisasi anggaran belanja yang sesuai dengan petikan daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Wilayah dicatat pada laporan keuangan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihimpun sebagai laporan keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal sebagai laporan keuangan eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
