Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyusun laporan penggunaan dana yang bersumber dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum setiap bulannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan kegiatan;
b. laporan realisasi anggaran belanja; dan
c. laporan barang milik negara.
(3) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusiamenyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mendapat persetujuan.
(4) Kepala Kantor Wilayah melaporkan realisasi penggunaan dana yang bersumber dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik.
Koreksi Anda
