Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat revisi anggaran penggunaan sebagian dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan rencana revisi anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Administrasi. (2) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rencana revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal terdapat revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, revisi anggaran cukup diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan. (4) Hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (5) Tata cara revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal16 Dalam hal terdapat revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda