Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mendapatkan penetapan pengalokasian sebagian dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum.
Koreksi Anda
