Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah wajib menyusun usulan rencana anggaran sebagai dasar pengalokasian anggaran penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan penetapan besaran pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penyusunan usulan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan Kepala Divisi Administrasi. (3) Usulan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. arsip data komputer aplikasirencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan d. data dukung yang diperlukan.
Koreksi Anda