Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah dapat menggunakan sebagian dari dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum yang telah disetor ke kas Negara. (2) Penggunaan sebagian dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penggunaan sebagian dana PNBP pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda