Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan danpenggunaan dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan pengelolaan PNBP pada Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
